PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 31/PJ/2009
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
Pasal 3 huruf c angka 1 : tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
Tarif PPh Pasal 21
Pasal 16
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
================
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI.
V.1 | PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS |
| V.1.1 | Contoh perhitungan dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik dr. Abdul Gopar merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar pada setiap akhir bulan. Dalam semester pertama tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien atas tindakan dr. Abdul Gopar adalah sebagai berikut: Bulan | Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah) | Januari | 30.000.000,00 | Februari | 30.000.000,00 | Maret | 25.000.000,00 | April | 40.000.000,00 | Mei | 30.000.000,00 | Juni | 25.000.000,00 | Jumlah | 180.000.000,00 | Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2009: Bulan | Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh | PPh Pasal 21 terutang (Rupiah) | (1) | (2) | (3)=50% x (2) | (4) | (5) | (6)=(3) x (5) | Januari | 30.000.000,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 5% | 750.000,00 | Februari | 30.000.000,00 | 15.000.000,00 | 30.000.000,00 | 5% | 750.000,00 | Maret | 25.000.000,00 | 12.500.000,00 | 42.500.000,00 | 5% | 625.000,00 | April | 15.000.000,00 25.000.000,00 | 7.500.000,00 12.500.000,00 | 50.000.000,00 62.500.000,00 | 5% 15% | 375.000,00 1.875.000,00 | Mei | 30.000.000,00 | 15.000.000,00 | 77.500.000,00 | 15% | 2.250.000,00 | Juni | 25.000.000,00 | 12.500.000,00 | 90.000.000,00 | 15% | 1.875.000,00 | Jumlah | 180.000.000,00 | 90.000.000,00 | | | 8.500.000,00 | Apabila dr. Abdul Gopar belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas. |